Senin, 10 Oktober 2011

Pemrosesan Alat Bekas Pakai Pada Proses Persalinan

Pemrosesan Alat Bekas Pakai Pada Proses Persalinan:
Dalam rangka pencapaian Visi Indonesia Sehat 2010, yang menekankan paradigma sehat, berupa orientasi peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit tanpa mengabaikan upaya penyembuhan dan pemulihan yang dilaksanakan menyeluruh dan terpadu.
Orientasi ini juga berlaku pada kesehatan maternal dan neonatal, pelayanan kontrasepsi dan pencegahan infeksi. Secara khusus pencegahan infeksi semakin kompleks dengan munculnya HIV/AIDS, wabah SARS yang merupakan dampak negatif globalisasi melalui kemudahan informasi, komunikasi dan transportasi yang menembus batas Negara. Di samping itu penyakit infeksi lama seperti tbc, malaria, demam berdarah dan hepatitis yang belum tertangani, juga memerlukan perhatian dan penanganan tepat.
Infeksi juga merupakan salah satu penyebab utama kematian ibu dan bayi baru lahir, sebenarnya dapat dicegah. Dunia internasional saat ini sudah berpedoman kepada Uni¬versal Precaution standard sebagai upaya mengatasi berbagai penyakit infeksi terutama penyakit menular. Namun demikian hal ini masih merupakan masalah utama di hampir seluruh fasilitas pelayanan kesehatan karena dalam mengatasi situasi tersebut dibutuhkan tenaga pelayanan kesehatan yang dapat menunjukkan kinerja yang sesuai dengan standarpelayanan di manapun mereka bekerja atau bertugas. Kinerja yang sesuai dengan standar pelayanan kesehatan juga akan merupakan hal penting dalam menjaga mutu pelayanan kesehatan tersebut (Prawirohardjo, 2004).
Masyarakat yang menerima pelayanan medis dan kesehatan, baik di ru¬mah sakit atau klinik, dihadapkan kepada risiko terinfeksi kecuali kalau dilakukan kewaspadaan untuk mencegah terjadinya infeksi. Selain itu, petugas kesehatan yang melayani mereka dan staf pendukung (seperti staf rumah tangga, pembuang sampah dan staf laboratorium) semuanya dihadapkan kepada risiko terjadinya infeksi (IBI, 2006). 
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, Pasal 23 dinyatakan bahwa upaya Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) harus diselenggarakan di semua tempat kerja, khususnya tempat kerja yang mempunyai risiko bahaya kesehatan. Jika memperhatikan isi dari pasal di atas maka jelaslah bahwa BPS termasuk ke dalam kriteria tempat kerja dengan berbagai ancaman bahaya yang dapat menimbulkan dampak kesehatan, tidak hanya terhadap para pelaku langsung yang bekerja di BPS, tapi juga terhadap pasien maupun pengunjung BPS. Sehingga sudah seharusnya pihak pengelola BPS menerapkan upaya-upaya K3 di BPS.